Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Jilbab Menurut Islam, Kristen dan Yahudi: Mitos dan Realita  

Diposting oleh eish

Marilah kita buka satu persoalan yang di negara-negara Barat dianggap sebagai simbol dari penindasan dan perbudakan wanita, yaitu jilbab atau tudung kepala. Apakah betul tidak terdapat pembahasan mengenai jilbab di dalam tradisi Jahudi-Kristen ? Mari kita lihat bukti catatan yang ada. Menurut Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja. Beliau disana mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: "Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala" dan "Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut isterinya terlihat," dan "Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan."

Hukum Rabbi melarang pemberian berkat dan doa kepada wanita menikah yang tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap "telanjang". Dr. Brayer juga mengatakan bahwa "Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai denda sebanyak empat ratus zuzim untuk pelanggaran tersebut."

Dr. Brayer juga menerangkan bahwa jilbab bagi wanita Yahudi bukanlah selalu sebagai simbol dari kesopanan. Kadang-kadang, jilbab justru menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki wanita yang mengenakannya ketimbang ukuran kesopanan. Jilbab atau tudung kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan Yahudi. Jilbab juga diartikan sebagai penjagaan terhadap hak milik suami.

Jilbab menunjukkan suatu penghormatan dan status sosial dari seorang wanita. Seorang wanita dari golongan bawah mencoba menggunakan jilbab untuk memberikan kesan status yang lebih tinggi. Jilbab merupakan tanda kehormatan. Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S.W.Schneider, 1984, hal 237). Wanita-wanita Yahudi di Eropa melanjutkan menggunakan jilbab sampai abad ke sembilan belas hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. Tekanan eksternal dari kehidupan di Eropa pada abad sembilan belas memaksa banyak dari mereka pergi keluar tanpa penutup kepala.

Beberapa wanita Yahudi kemudian lebih cenderung menggantikan penutup tradisional mereka dengan rambut palsu sebagai bentuk lain dari penutup kepala. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang saleh tidak pernah memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi) (S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239). Sementara beberapa dari mereka. seperti sekte Hasidic, masih menggunakan rambut palsu (Alexandra Wright, 19??, hal 128-129).

Bagaimanakah jilbab menurut tradisi Kristen?
Kita sendiri menyaksikan sampai hari ini bahwa para Biarawati Katolik menutup kepalanya yang suruhannya sebetulnya telah ada semenjak empat ratus tahun yang lalu. Tetapi bukan hanya itu, St. Paul (atau Paulus) dalam Perjanjian Baru, I Korintus 11:3-10, membuat pernyataan-pernyataan yang menarik tentang jilbab sebagai berikut: "Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap laki-laki adalah Kristus, kepala dari perempuan adalah laki-laki dan kepala Kristus adalah Allah. Tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga mengguting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan dicipt akan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena malaikat". (I Korintus 11:3-10).

St. Paul memberikan penalaran tentang wanita yang berjilbab atau berkerudung adalah bahwa jilbab memberikan tanda kekuasaan pada laki-laki, yang merupakan gambaran kebesaran Tuhan, atas wanita yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. St. Tertulian di dalam risalahnya "On The Veiling Of Virgins" menulis: "Wanita muda hendaklah engkau mengenakan kerudung saat berada di jalan, demikian pula hendaknya engkau mengenakan di dalam gereja, mengenakannya saat berada di antara orang asing dan mengenakannya juga saat berada di antara saudara laki-lakimu."

Di antara hukum-hukum Canon pada Gereja Katolik dewasa ini, ada hukum yang memerintahkan wanita menutup kepalanya di dalam gereja (Clara M Henning, 1974, hal 272). Beberapa golongan Kristen, seperti Amish dan Mennoties contohnya, mereka hingga hari ini tetap mengenakan tutup kepala. Alasan mereka mengenakan tutup kepala, seperti yang dikemukakan pemimpin gerejanya adalah: "Penutup kepala adalah simbol dari kepatuhan wanita kepada laki-laki dan Tuhan," logika yang sama seperti yang ditulis oleh St. Paul dalam Perjanjian Baru (D. Kraybill, 1960, hal 56).

Dari semua bukti-bukti di atas, nyata bahwa Islam bukanlah agama yang mengada-adakan dan mewajibkan penutup kepala, tetapi Islam telah mendukung hukum tersebut. Al Qur'an memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Juga memerintahkan wanita beriman agar memanjangkan penutup kepalanya sampai menutupi leher dan dadanya.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat..... Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya..." (An Nuur:30,31)

Di dalam Al Qur'an jelas tertulis bahwa kerudung sangat penting untuk menutup aurat. Mengapa aurat itu penting ? Hal itu dijelaskan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab 59: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (Al Ahzab:59)

Pada intinya, kesederhanaan digambarkan untuk melindungi wanita dari gangguan atau mudahnya, kesederhanaan adalah perlindungan.

Jadi, tujuan utama dari jilbab atau kerudung di dalam Islam adalah perlindungan. Kerudung di dalam Islam tidak sama seperti di dalam tradisi Kristen dimana merupakan tanda bahwa martabat laki-laki berada di atas wanita dan merupakan simbolisasi tunduknya wanita terhadap laki-laki. Kerudung di dalam Islam juga bukan seperti di dalam tradisi Yahudi dimana kerudung merupakan tanda keagungan dan tanda pembeda sebagai wanita bangsawan yang menikah. Kerudung di dalam Islam hanya sebagai tanda kesederhanaan dengan tujuan melindungi wanita, tepatnya semua wanita. Pada falsafah Islam dikenali prinsip bahwa selalu lebih baik menjaga daripada menyesal kemudian. Al Qur'an sangat memperhatikan wanita dengan menjaga tubuh mereka dan kehormatan mereka atas pernyataan laki-laki yang berani menuduh ketidaksucian seorang wanita, mereka akan mendapat balasan;

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah (mereka yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An Nuur 4)

Bandingkan sikap Al Qur'an yang sangat tegas, dengan hukuman yang sangat longgar bagi pemerkosa di dalam Injil:

"If a man find a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and there was none to save her. Then the man that lay with her shall give unto the damsel's father fifty shekels of silver, and she shall be his wife; because he hath humbled her, he may not put her away all his days" (Deut. 22:28-29).

Terjemahannya:
"Jika seorang laki-laki menemui seorang gadis yang tidak dijanjikan untuk dinikahkan kemudian memperkosanya, dia harus membayar sebesar lima puluh shekels perak kepada ayah gadis itu. Laki-laki itu harus menikahi gadis tersebut karena perbuatannya dan dia tidak boleh menceraikannya selama hidupnya" (Ulangan. 22:28-29).

Patut ditanyakan, siapa yang sebenarnya dihukum dalam hal ini? Orang yang membayar denda karena telah memperkosa ataukah gadis yang dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang memperkosanya dan harus tinggal bersamanya sampai dia mati ? Pertanyaan lainnya: Mana yang lebih melindung seorang wanita sikap tegas Al Qur'an atau sikap kendor moral (lax) daripada Injil ?

Beberapa kalangan, terutama di belahan negara-negara Barat, mungkin cenderung untuk menertawakan bahwa kesederhanaan (modesty) berguna untuk perlindungan. Alasan mereka adalah perlindungan yang terbaik yaitu memperluaskan pendidikan, berperilaku yang sopan, dan pengendalian diri. Kami akan mengatakan: semua itu baik tapi tidak cukup.

Jika tindakan yang ada dipandang perlindungan yang sudah cukup, lalu mengapa wanita-wanita di Amerika Utara saat ini tidak berani berjalan sendirian di kegelapan atau bahkan cemas melewati tempat parkir yang sepi ?. Jika pendidikan adalah suatu penyelesaian lalu mengapa Universitas Queen yang terkenal pelayanan pendidikannya terpaksa harus mengantar pulang para mahasiswi di dalam kampus ?. Jika pengendalian diri adalah jawabannya, lalu mengapa kasus pelecehan sex di tempat kerja diberitakan di media masa nyaris setiap hari ?. Contohnya, yang tertuduh melakukan pelecehan sex dalam beberapa tahun terakhir: para perwira Angkatan Laut, Manager-manager,
Professor-professor, Senators, Pengadilan Tinggi (Supreme Court Justices), dan bahkan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton sendiri !

Saya tercengang saat saya membaca statistik yang ditulis dalam sebuah pamflet yang dikeluarkan oleh Dean of women's office di Universitas Queen berikut :

* Di Canada, setiap 6 menit ada seorang wanita yang mengalami pelanggaran sexual.

* 1 dari 3 wanita di Canada akan mengalami pelanggaran sexual pada suatu saat dalam kehidupannya.

* 1 dari 4 wanita berada dalam resiko diperkosa atau usaha pemerkosaan dalam kehidupannya.

* 1 dari 8 wanita akan mengalami pelanggaran sexual saat menjadi mahasiswi unitersitas.

* Sebuah penelitian menemukan bahwa 60% dari mahasiswa laki-laki mengatakan mereka akan berbuat pelanggaran seksual jika mereka yakin mereka tidak ditangkap.

Ada sesuatu yang secara fundamental amat sangat keliru di masyarakat kita ini [negara Barat, penerjemah] Suatu perubahan yang radikal sangat perlu dilakukan di dalam gaya hidup dan budaya kita ini. Budaya hidup sederhana (modesty) teramat sangat dibutuhkan.Sederhana dalam berpakaian, dalam bertutur kata, dan dalam sopan santun berhubungan antara pria dan wanita. Kalau perubahan tidak dilakukan, maka angka-angka statistik yang kelabu di atas akan makin suram dari hari ke hari hingga benar-benar semuanya terjerembab dalam kegelapan. Dan sialnya, penanggung beban masyarakat yang paling berat adalah para wanita.

Sesungguhnya kita semua menderita sebagaimana Khalil Gibran (sastrawan nasrani dari Libanon, penerjemah) pernah mengatakan: "...for the person who receives the blows is not like the one who counts them." (Khalil Gibran, 1960, hal 56). Oleh sebab itu, sebuah masyarakat seperti Perancis yang pernah mengusir seorang gadis dari sekolahnya lantaran si gadis menampilkan kesederhaan dengan mengenakan tudung, sesungguhnya hanyalah tindakan yang mencelakakan masyarakat itu sendiri.

Adalah sebuah ironi maha besar di dalam dunia yang kita tinggali saat ini. Secarik tudung penutup kepala mereka katakan sebagai simbol 'kesucian' saat dikenakan oleh seorang biarawati Katolik, padahal dalam ajaran Kristiani hal itu untuk menunjukkan kekuasaan pria. Namun apabila secarik tudung kepala tersebut dikenakan oleh seorang muslimah untuk keperluan melindungi diri, justru dituduh sebagai simbol penindasan pria atas wanita! []

Catatan Redaksi: Artikel berikut adalah salah satu bab dari buku kecil karangan Dr. Sherif Abdel Azeem, seorang professor di Queen University, Ontario, Canada. Judul bukunya (terbitan 1996) adalah Women in Islam versus Women in the Judaeo-Christian Tradition; The Myth and The Reality. Hak Cipta ada pada pengarang dimana beliau mengijinkan untuk penyalinan dan terjemahan sepanjang tidak mengurangi isinya.

Terjemahan
ke bahasa Indonesia dilakukan oleh Ria Amirul. Saat diterjemahkan, naskah asli bisa di-download dari situs http://www.stanford.edu/group/issu.

Sumber: WARITA, EDISI MILLENIUM - TAHUN KE XI, NO 2, FEBRUARI 2000
Selengkapnya...

Hukum Seorang Wanita Menghilangkan Dan Mencukur Bulu Wajah [Alis, Bulu Mata Dan Bulu Halus Lainnya]  

Diposting oleh eish

Pertanyaan
Ada seorang wanita yang menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ?

Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut.

Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya"

Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu dua-duanya haram.

Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah.

Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain-lain.

Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut adalah.

"Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya"

Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

"Artinya : Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya"

Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.

Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri. Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua.
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.

Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di atas. Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau berkata padanya : "Angkatlah sarungmu!", ia berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil", maka beliau berkata : "Semua ciptaan Allah itu baik".

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
Selengkapnya...

Hukum Tinggal atau Diam di Masjid Bagi Orang Junub, Perempuan Haid dan Nifas  

Diposting oleh eish

... Sesungguhnya aku tidak halalkan masjid ini bagi perempuan yang haidh dan orang yang junub."

DLA'IF. Riwayat Abu Dawud (no. 232), Ibnu Khuzaimah (no. 1327), Baihaqiy (2/442-443) dan Ad Duulaabiy di kitabnya Al Kuna wal Asmaa' (1/150-151), dan jalan Abdul Wahid bin Ziyad (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Aflat bin Khalifah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Jasrah binti Dajaajah, dari 'Aisyah marfu' (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti di atas)

Saya berkata ; Sanad hadits ini dla’if, di dalamnya terdapat Jasrah binti Dajaajah seorang rawi yang dla’if.

Berkata Bukhari, "Pada Jasrah terdapat keanehan-keanehan." (Yakni, pada riwayat-riwayatnya terdapat keanehan-keanehan).[1] Berkata Baihaqiy, "Hadits ini tidak kuat."[2] Berkata Al-Khathaabiy, "Hadits ini telah dilemahkan oleh jama'ah (ahli hadits)." [3] Berkata Abdul Haq, "Hadits ini tidak tsabit (kuat) dari jurusan isnadnya." Berkata Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhallah (2/186) tentang seluruh jalan hadits ini, "Semuanya ini adalah batil."

Syaikhul Imam Al Albani telah melemahkan hadits ini di kitabnya Irwaaul Ghalil (no. 193). Dan beliau pun mengatakan bahwa telah terjadi perselisihan atau perbedaan di dalam sanadnya. Di atas Aflat meriwayatkan dari Jasrah dari 'Aisyah. Dalam riwayat yang lain Jasrah meriwayatkan dari Ummu Salamah sebagaimana riwayat di bawah ini.

"Artinya : Sesungguhnya masjid ini tidak halal bagi orang yang junub dan perempuan haidh."

DLA'IF. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 645) dari jalan Ibnu Abi Ghaniyyah, dari Abil Khaththaab Al Hajariy, dari Mahduh Adz Dzuhliy, dari Jasrah ia berkata: Telah mengkabarkan kepadaku Ummu Salamah, marfu' (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti di atas).

Imam Abu Zur'ah Ar Raaziy berkata, "Yang benar adalah riwayat Jasrah dari Aisyah." [4] Berkata Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla (2/186), "Adapun Mahduh telah gugur riwayatnya, ia telah meriwayatkan dari Jasrah riwayat-riwayat yang mu'dhal. Sedangkan Abul Khaththaab Al Hajariy majhul."

Saya berkata: Abul Khaththaab dan Mahduh dua orang rawi yang majhul sebagaimana diterangkan Al Hafizh Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/231 dan 417).
Saya berkata: Selain dua riwayat dha'if di atas dan yang kedua lebih lemah dari yang pertama, yang mereka jadikan dalil tentang haramnya bagi orang yang junub dan perempuan haidh dan nifas untuk tinggal atau diam di masjid, mereka pun berdalil dengan bebera atsar dla’if dibawah ini.

[1]. Perkataan Ibnu Abbas tentang firman Allah surat An-Nisaa ayat 43.
Berkata Ibnu Abbas, “Tidak boleh engkau masuk masjid sedangkan engkau dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat dan jangan engkau duduk” [Riwayat Baihaqiy : 2/443]

Saya berkata : Sanad riwayat ini dla’if, karena Abu Ja’far Ar-Raazi yang ada di sanadnya seorang rawi yang dla’if karena buruk hafalannya dan dia telah dilemahkan oleh para Imam diantaranya Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zur’ah, Nasa’i, Al-Fallas dan lain-lain. Dan telah datang riwayat dari Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih yang menyalahi riwayat dla’if di atas.

Telah berkata Ibnu Abi Syaibah di kitab-kitab Al-Mushannaf, “Telah menceritakan kepada kami Waaki, dari Ibnu Abi Arubah, dari Qatadah, dari Abi Mijlaz, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah di atas beliau mengatakan (menafsirkan) ; (Yang dimaksud dengan ‘aabiri sabil) ialah musafir yang tidak memperoleh air lalu dia bertayamum” [5]

[2]. Kemudian Imam Baihaqiy meriwayatkan lagi (2/443) dari jalan Abu Ubaidah bin Abdullah, dari Ibnu Mas’ud bahwa dia telah memberikan keringanan bagi orang yang junub untuk sekedar lewat di dalam masjid (yakni tidak duduk atau tinggal di masjid)

Saya berkata ; Sanad ini dla’if, karena Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud tidak pernah berjumpa dengan bapaknya yaitu Abdullah bin Mas’ud. Dengan demikian maka sanad ini munqathi (terputus).

[3]. Kemudian Imam Baihaqiy meriwayatkan lagi (2/443) dari jalan Hasan bin Abi Ja’far Al-Azdiy, dari Salm Al-Alawiy, dari Anas bin Malik tentang firman Allah di atas dia berkata, “ Sekedar lewat dan tidak duduk (di masjid)”.

Saya berkaa ; Sanad in pun dla’if, karena.

Pertama : Salm bin Qais Al-Alawiy seorang rawi yang dla’if sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar di Taqribnya (1/314).

Kedua ; Hasan bin Abi Ja’far Al-Jufriy Abu Sa’id Al-Azdiy, telah dilemahkan oleh Jama’ah ahli hadits. [Taqribut Tahdzib 1/164, Tahdzibit Tahdzib 2/260-261. Mizanul I’tidal 1/482-483]

Saya berkata :Telah sah dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau menafsirkan ayat diatas dengan orang musafir, beliau berkata, “Diturunkan ayat ini berkenaan dengan orang musafir. Dan tidak juga bagi orang yang junub kecuali orang yang mengadakan perjalanan sehingga dia mandi. Beliau berkata ; Apabila seorang (musafir) itu junub lalu dia tidak memperoleh air, dia tayamum lalu shalat sampai dia mendapatkan air. Dan apabila dia telah mendapatkan air (hendaklah) dia mandi’ [Riayat Baihaqiy 1/216 dan Ibnu Jarir di kitab Tafsirnya juz 5 hal. 62 dan lain-lain sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Katsir di Tafsirnya 1/501 dan Imam Suyuthi di tafsirnya Ad-Durul Mantsur 2/165]

Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if. Demikian juga tafsir ayat 43 surat An-Nisaa yang melarang orang yang junub dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if tidak ada satupun yang sah (shahih atau hasan). Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman Allah ‘aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya. Tafsir yang demikian selain tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi tafsir shahabat dan sejumlah dalil di bawah ini yang menjelaskan kepada kita bahwa orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas boleh diam atau tinggal di masjid.

Dalil Pertama
Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, "Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid." Jawabku, "Sesungguhnya aku sedang haidh." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu."

Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan Iain-lain.

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam masjid walaupun sedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah menunjukkan bahwa haidhmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena haidhmu tidak berada di tanganmu.

Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan tinggal lama di dalam masjid.

Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haidh. Sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat.

Dalil Kedua
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”.

Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”, Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis) [7]

Dalil Ketiga
Dan' Aisyah (ia berkata), "Sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam kepunyaan salah satu suku dari bangsa Arab. Lalu mereka memerdekakannya, kemudian ia pun tinggal bersama mereka..."

Berkata 'Aisyah, "Lalu perempuan itu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam."

Berkata 'Aisyah, "Dan perempuan itu mempunyai kemah kecil di masjid (yakni sebagai tempat tinggalnya)..."

Shahih riwayat Bukhari (no. 439).

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang bolehnya bagi perempuan haidh untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada perempuan di atas yang tinggal di masjid dan mempunyai kemah untuk dia tidur dan menurut dalil keempat perempuan itu bekerja sebagai pembersih masjid, bahwa 'kalau datang hari-hari haidhmu hendaklah engkau jangan tinggal di masjid.' Kalau sekiranya perempuan haidh itu tidak boleh tinggal atau diam di masjid tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan perempuan tersebut untuk tinggal di masjid bahkan mempunyai kemah sendiri secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian. Padahal beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa perempuan setiap bulannya akan melalui hari-hari haidh.

Dalil di atas bersama dalil keempat di bawah ini merupakan setegas-tegas dalil dan hujjah tentang bolehnya bagi perempuan haidh dan nifas untuk diam dan tinggal lama di masjid. Dan Imam Bukhari yang meriwayatkan hadits di atas di kitab shahihnya telah memberikan bab dengan judul: "Bab:Tidurnya perempuan di masjid"

Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam mensyarahkan bab di atas mengatakan bahwa yang dimaksud ialah, "Tinggal atau diamnya perempuan di dalam masjid."

Dalil Keempat
Dari Abu Hurairah (ia berkata): Bahwasanya ada seorang laki-laki hitam -atau seorang perempuan hitam- [8] yang biasa membersihkan kotoran di masjid mati. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentangnya, mereka menjawab, "la telah mati." Beliau bersabda, "Kenapakah kamu tidak memberitahukan kepadaku tentang (kematian)nya, tunjukkanlah kepadaku kuburnya." Lalu beliau mendatangi kubur laki-laki itu -atau kubur perempuan itu- kemudian beliau menshalatinya.

Shahih riwayat Bukhari (no.458, 460 dan 1337).

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini sama dengan yang sebelumnya karena orangnya satu, yaitu seorang perempuan hitam yang masuk Islam kemudian tinggal dan menetap di masjid dan bekerja sebagai pembersih masjid

Dalil Kelima
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah melihat tujuh puluh orang laki-laki dari penduduk Suffah tidak seorang pun di antara mereka yang mempunyai baju, imma kain atau selimut yang mereka ikat ke tengkuk mereka. Maka diantaranya (yakni di antara pakaian itu) ada yang sampai mata kaki, lalu mereka berkerobong dengan tangannya khawatir auratnya” [Shahih riwayat Bukhari no. 442]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang bolehnya bagi orang yang junub untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada para shahabat yang tinggal di suffah (teras masjid), bahwa ‘kalau salah seorang kamu junub hendaklah dia jangan tinggal di masjid’. Kalau sekiranya orang yang junub itu tidak boleh tinggal atau diam di masjid tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan para shahabat yang tinggal di suffah untuk tetap tinggal di masjid secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian. Padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa adakalanya seseorang itu terkena janabah.

Dalil Keenam
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus pasukan berkuda kearah Najd, lalu pasukan itu datang membawa seorang tawanan laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumaamah bin Utsaal. Kemudian mereka mengikatnya di salah satu dari tiang-tiang masjid, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemuinya dan beliau bersabda, “Lepaskan (ikatan) Tsumaamah”. Kemudian ia (yakni Tsumaamah) pergi ke sebuah pohon kurma yang berada di dekat masjid, lalu dia mandi kemudian masuk ke dalam masjid dan mengucapkan, “Syhadu allaa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah”

Shahih riwayat Bukhari (no. 462, 469, 2422, 2423 dan 4372)

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah, kalau orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid apalagi seorang muslim, tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid meskipun dalam keadaan junub atau dia seorang perempuan yang sedang haid atau nifas (yakni mimbaabil aula). Yang mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” [Lihatlah dalil kedua].

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub (Menyentuh/Memegang Al-Qur’an, Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam – Jakarta]
__________
Foote Note
[1]. Tahdzibut Tahdzib (12/406) dan Nasbur Raayah (1/194).
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab (2/160) oleh Imam An Nawawi.
[3]. Tafsir Ibnu Katsir (1/501) dan Nasbur raayah (1/144) dan Al-Majmu Syarah Muhadzdzab (2/160).
[4]. Tafsir Ibnu Katsir (1/501).Talkhisul Habir (1/140). Nasbur Raayah (1/194-195).
[5]. Demikian keterangan Imam Ibnu Turkamaaniy atas komentar beliau terhadap kitab Sunanul Kubranya Imam Baihaqiy yang saya nukil dengan ringkas dan mengambil maknanya.
[6]. Al Khumrah ialah sajadah kecil yang cukup hanya untuk sujud.
[7]. Kejadian yang sama juga terjadi pada Hudzaifah sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain.
[8]. Yang benar adalah seorang perempuan hitam yang tinggal di masjid dan pekerjaannya membersihkan masjid sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan beberapa riwayat yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam mensyarahkan hadits ini (no.458) di Fathul Baari
Selengkapnya...

Bolehkah Wanita Haid Berdiam di Masjid  

Diposting oleh eish

Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya.

"Artinya : Sesungguhnya Masjid tidak halal bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Ibnu Majah

Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tnpa berdiam di masjid itu, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah bersabda.

"Artinya : (Wahai Aisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" Diriwayatkan oleh seluruh perawi hadits kecuali Al-Bukhari.

Dan dibolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti memnaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari wirid-wirid yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.

[At-Tanbiyat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, halaman 14]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 160-161penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Selengkapnya...