Penjarakan Semua Hadirin Karena Dering Ponsel  

Diposting oleh eish

Karena kesal
dengan bunyi dering ponsel, seorang hakim di Amrik memvonis hukuman penjara
bagi seluruh hadirin di ruang sidang sebab tak ada satu orang pun yang mengaku
bertanggung jawab atas ponsel tersebut. Akibat perbuatannya, jabatan sang hakim pun dicopot. Sidang perkara kekerasan rumah tangga di kota
Niagara Falls sedang disidangkan dimana hakim Robert Restaino
sebagai hakim ketua, demikian lansir the BBC.

Sebuah komisi yang berhubungan dengan pengadilan mengatakan bahwa Hakim Restaino bertindak "tanpa dasar undang-undang yang sah" dan bertingkah laku seperti "hakim yang picik". Sang hakim mengatakan bahwa pada saat itu ia sedang mengalami
depresi akibat persoalan pribadi. Ia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan
naik banding melawan keputusan komisi.

Dalam keputusannya di minggu ini, New York State Commission on Judicial Conduct merekomendasikan untuk mengganti Hakim Judge Restaino dengan alasan "2 jam kegilaan yang tak dapat dijelaskan" dalam insiden yang terjadi pada Maret 2005 silam.
Hakim berusia 48 tahun yang telah menyidangkan serentetan kasus kekerasan dalam rumah tangga itu menjadi kalap tatkala ia mendengar sebuah ponsel berdering. "Setiap hadirin di ruang sidang ini dihukum penjara hingga ponsel itu diletakkan di meja saya sekarang," vonis sang hakim kepada hadirin sidang, seperti yang dikutip oleh komisi. Karena tak ada yang mau mengaku, hakim itu memerintahkan hadirin sidang yang seluruhnya berjumlah 46 orang itu untuk ditahan dan dapat dibebaskan dengan jaminan sebesar 1,500 Dollar alias Rp 14 juta. Hadirin dan terdakwa dibawa ke rutan Niagara City, dimana mereka digeledah dan ditempatkan dalam sel yang penuh sesak. 14 orang yang tak mampu membayar jaminan kemudian diborgol dan dibawa ke rutan lain. Pengacara sang hakim, Terrence Connors, mengatakan ia akan menggunakan haknya untuk naik banding atas komisi dalam 30 hari. Jadi ia akan tetap tinggal di kantor hingga
saat itu.

Sumber: id.shvoong.com

Baca yang ini juga yaa :



This entry was posted on 12.37 . You can Comments and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .